-->

PENGERTIAN AUDIT ATAS PENGENDALIAN INTERNAL MENURUT SECTION 404

advertise here

 Pengertian Auditing

Auditing merupakan suatu ilmu yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap pengendalian intern bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan supaya dapat mendeteksi terjadinya penyelewengan dan ketidakwajaran yang dilakukan dalam perusahaan. Proses auditing sangat diperlukan suatu perusahaan karena dengan proses tersebut seorang akuntan public dapat memberikan pernyataan pendapat terhadap kewajaran atau kelayakan laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang berlaku umum. Untuk memahami pengertian auditing secara baik, berikut ini pengertian auditing menurut  pendapat ahli akuntansi.

Pengertian Auditing menurut Agoes (2012:4) adalah:

Auditing adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

Menurut Mulyadi (2013:9) Pengertian audit adalah:

Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaliasi bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan keterjadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntansi Publik (2011) Adalah:

Proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitasi ekonomi yang dilakukan seseorang yang komperen dan indepeden untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang independen dan komponen.

Berdasarkan beberapa  pengertian di atas, dapat dikatakan bahwa auditing merupakan suatu proses pemeriksaan yang dilakukan seseorang yang independen dan kompeten terhadap laporan keuangan, pengawasan intern, dan catatan akuntansi suatu  perusahaan yang bertujuan mengevaluasi dan menilai secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh atas kinerja manajemen, dan menyampaikan hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.

Jenis-Jenis Audit

Menurut Agoes (2012;11-13) Ditinjau dari jenis pemeriksaan,audit bias dibedakan atas:

1. Management Audit (Operational Audit)

Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis. Pengertian efisien disini adalah, dengan biaya tertentu dapat mencapai hasil atau manfaat yang telah ditetapkan atau berdaya guna. Efektif adalah dapat mencapai tujuan atau sasaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau berhasil/dapat bermanfaat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ekonomis adalah dengan pengorbanan yang serendah-rendahnya dapat mencapai hasil yang optimal atau dilaksanakan secara hemat.

2. Pemeriksaan Ketaatan (Compliance Audit)

Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak eksternal (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan oleh KAP maupun bagian internal audit.

3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit)

Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan umum yang dilakukan internal auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang dilakukan oleh KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak diluar perusahaan menganggap bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak independen. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit finding) mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan pengendalian intern, beserta saran-saran perbaikannya (recommendations).

4. Computer Audit

Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan menggunakan ectronic Data Processing (EDP) sistem.

Berdasarkan pendapat diatas bahwa jenis-jenis audit dapat dibedakan menjadi: manajemen audit, pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan intern dan computer audit yaitu  merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh menejemen terhadap ketaatan karyawan, peraturan dan kebijakan baik dari dalam perusahaan itu sendiri maupun dari KAP yang berupa  kebijakan akuntansi dan kebijakan oprasional sebagai penentuan efektif dan efisien suatu kegiatan operasi suatu perusahaan.

Tujuan Auditing

Tujuan audit  dapat bersifat umum, bisa juga khusus. Tujuan audit diupayakan tercapai dalam semua penugasan dan dituntun oleh lingkup audit yang diberikan manajemen dan dewan komisaris kepala bagian audit. Misalnya, auditor mungkin dibatasi hanya untuk menetukan keandalan dan keuangan. Dalam hal ini tujuan umum audit diarahkan untuk menentukan keandalan dan integritas informasi keuangan; ketaatan dengan kebijakan, rencana, prosedur, hukum dan regulasi dan pengamanan aktiva.

Menurut Rai (2008:103-106) Tujuan auditing adalah:

Tujuan audit berkaitan dengan alasan dilaksanakan suatu audit. Tujuan audit kinerja harus benar-benar dipertimbangkan dan dinyatakan sexara jelas. Tujuan tersebut harus  didefinisikan sedemikian rupa sehingga dapat mempermudah tim audit dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang harus diaudit dan disimpulkan. Penetapan tujuan audit memberikan manfaat antara lain membantu memfokuskan kagiatan pengumpulan bukti audit, mencapai hasil audit yang diinginkan, menghasilkan mutu audit yang konsisten, dan menjadi ukuran atas mutu audit kinerja yang harus ditunjukkan pada akhir audit. Tujuan audit ini juga harus menjelaskan secara ringkas alasan dilakukan audit, disamping manfaat dan dampak yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan audiat ini.

Contoh alasan lasan dilakukan audit:

1. Adanya ketidak hematan atau ketidak efisienan atas penggunaan sumber daya yang tersedia.

2. Tujuan yang sudah ditetapkan tidak tercapai.

3. Adanya alternatif lain yang lebih baik dalam pencapaian tujuan yang telah diitetapkan.

4. Adanya penggunaan sumber daya secara tidak sah.

5. Adanya penyimpangan dari peraturan perundang-undangan.

6. Sistem akuntansi dan laporan keuangan yang kurang baik.

Sedangkan menurut Standar Profesional Akuntansi Publik (2011:110:1) adalah: 

Untuk menyatakan pendapat atas kewajaran dalam suatu hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila keadaan tidak memungkinkan dalam hal ini tidak sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia, maka akuntan public berhak memberikan pendapat bersyarat atau menolak memberikan pendapat. Berdasarkan pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa  tujuan auditing adalah  secara umum  dapat  menghendaki akuntan  memberikan pendapatnyamengenai kelayakan dari pelaporan keuangan perusahaan apakah sesuai dengan standar auditing dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika  keadaan tidak memungkinkan dalam hal ini tidak sesuai dengan prinsip akuntansi indonesia, maka akuntan publik berhak memberikan pendapat bersyarat atau menolak memberikan pendapat kepada perusahaan.

Jenis-Jenis Bukti Audit

Dalam menentukan prosedur audit mana yang akan digunakan, diperlukan bahan bukti audit, pengumpul bukti yang tersedia bagi auditor untuk mendukung tujuan audi menurut Mulyadi (2013), menjelaskan antara tujuan audit yang bersifat umum dan khusus.

a. Tujuan Audit Umum

Pada dasarnya tujuan umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai tujuan ini, auditor perlu menghimpun bukti kompeten yang cukup. Untuk mengh impun bukti kompeten yang cukup, auditor perlu mengidentifikasikan dan menyusun sejumlah tujuan audit spesifik untuk setiap akun laporan keuangan. Dengan melihat tujuan audit spesifik tersebut, auditor akan dapat mengidentifikasikan bukti apa yang dapat dihimpun, dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.

b. Tujuan audit khusus

Tujuan audit khusus lebih diarahkan untuk pengujian terhadap   pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan yang merupakan asersi manajemen. Sedangkan dibawah ini menurut Rai (2008:126-127) dalam bukunya yang berjudul Audit Kinerja pada Sektor Publik adalah:

Bukti audit adalah informasi yang dikumpulkan dan digunakan untuk mendukung tamuan. Auditor harus merencanakan secara cermat jenis bukti yang akan digunakan dan sumber dari mana bukti-bukti tersebut akan diperoleh. Secara umum terdapat empat jenis bukti audit yang dapat dikumpulkan oleh auditor yaitu bukti fisik, bukti documenter, bukti kesaksian, dan bukti analitis. Masing-masing jenis bukti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan tingkat keandalan dan relevansi jenis bukti yang akan dikumpulkan, sesuai dengan tujuan dan lingkup audit.

Standar Auditing

Standar akuntansi adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum bagi akuntansi publik dalam melakukan pemeriksaan.Standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh  Standar Profesional Akuntansi Publik (2011:150:1) adalah sebagai berikut :

a. Standar Umum

1.      Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.

2.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3.      Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.

b. Standar Pekerjaan Lapangan

1.      Pekerjaan haru dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

2.      Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang akan dilakukan.

3.      Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

c. Standar Pelaporan

1.      Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2.      Laporan audit harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.

3.      Pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.

4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau sesuatu asersi penyataan demikian tidak dapat diberikan.

Berdasarkan pendapat diatas standar auditing yang di pergunakan adalah standar pekerjaan lapangan yaitu pekerja harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disurpervisi danegan semestinya, pemahaman  memadai atas  pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang akan dilakukan dan  Bukti audit kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Pengendalian Internal

Pengertian sistem pengendalian internal

Menurut Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam bukunya “Standar Profesional Akuntan Publik” (2011:319) “Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut ini : (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektifitas dan efisiensi operasi, dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Berikut penjelasan tujuannya:

a. Keandalan pelaporan keuangan

Manajemen bertanggung jawab untuk menyusun laporankeuangan kreditor dan para pengguna lainnya. Manajemen memiliki tanggung jawab hukum maupun profesionalisme untuk meyakinkan bahwa informasi disajikan dengan wajar sesuai dengan ketentuan dalam pelaporan. Tujuan pengendalian yang efektif terhadap laporan keuangan adalah untuk memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan ini.

b. Efektivitas dan efisiensi operasi

Pengendalian dalam suatu perusahaan akan mendorong penggunaan sumber daya perusahaan secara efisien dan efektif untuk mengoptimalkan sasaran yang dituju perusahaan.

c. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Perusahaan publik, non-publik maupun organisasi nirlaba diharuskan untuk memenuhi beragam ketentuan hukum dan peraturan. Beberapa peraturan ada yang terkait dengan akuntansi secara tidak langsung, misalnya perlindungan terhadap lingkungan dan hukum hak-hak sipil. Sedangkan yang terkait erat dengan akuntansi, misalnya peraturan pajak penghasilan dan keuangan.

Menurut Mulyadi (2013:163), sistem pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengendalian internal adalah metode, proses, dan kebijakan yang didesain oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain untuk memberi jaminan yang memadai atas tercapainya efisiensi dan efektifitas operasi, keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Komponen pengendalian internal

Menurut Arens, Elder, dan Beasley (2015:345), Internal Control-Integrated Framework yang dikeluarkan COSO, yaitu kerangka kerja pengendalian internal yang paling luas diterima di Amerika Serikat, menguraikan lima komponen pengendalian internal yang dirancang dan diimplementasikan oleh manajemen untuk memberikan kepastian yang layak bahwa tujuan pengendaliannya akan tercapai. Komponen pengendalian internal COSO meliputi hal-hal berikut ini:

1. Lingkungan pengendalian (control environment) terdiri atas tindakan, kebijakan, dan prosedur yang mencerminkan sikap manajemen puncak, para direktur, dan pemilik entitas secara keseluruhan mengenai pengendalian internal serta arti pentingnya bagi entitas itu. Untuk memahami dan menilai lingkungan pengendalian, auditor harus mempertimbangkan subkomponen pengendalian yang paling penting.

a.       Integritas dan nilai-nilai etis, meliputi tindakan manajemen untuk menghilangkan atau mengurangi dorongan dan godaan yang mungkin membuat karyawan melakukan tindakan tidak jujur, ilegal, atau tidak etis. Ini juga meliputi pengkomunikasian nilai-nilai entitas dan standar perilaku kepada para karyawan melalui pernyataan kebijakan, kode perilaku, dan teladan.

b.      Komitmen pada kompetensi, meliputi pertimbangan manajemen tentang tingkat kompetensi bagi pekerjaan tertentu, dan bagaimana tingkatan tersebut diterjemahkan menjadi keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan.

c.       Partisipasi dewan komisaris atau komite audit, berperan penting dalam tata kelola korporasi yang efektif karena memikul tanggung jawab akhir untuk memastikan bahwa manajemen telah mengimplementasikan pengendalian internal dan proses pelaporan keuangan yang layak.

d.      Filosofi dan gaya operasi manajemen, dimana manajemen melalui aktivitasnya, memberikan isyarat yang jelas kepada karyawan tentang pentingnya pengendalian internal.

e.       Sebagai contoh, apakah manajemen mengambil risiko yang cukup besar, atau justru menghindari risiko tersebut? Apakah target penjualan dan laba tidak realistis, dan apakah karyawan didorong untuk melakukan tindakan yang agresif guna mencapai target tersebut?. Memahami aspek ini serta aspek-aspek ini serupa dalam filosofi dan gaya operasi manajemen akan membuat auditor dapat merasakan sikap manajemen tentang pengendalian internal.

f.       Struktur organisasi, menentukan garis-garis tanggung jawab dan kewenangan yang ada.

g.      Kebijakan dan praktik sumber daya manusia.

2. Penilaian risiko (risk assessment) atas pelaporan keuangan adalah tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.

3. Aktivitas pengendalian (control acivities) adalah kebijakan dan prosedur, selain yang sudah termasuk dalam empat komponen lainnya, yang membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menangani risiko guna mencapai

tujuan entitas. Aktivitas pengendalian dibagi menjadi lima jenis yaitu:

a. Pemisahan tugas yang memadai

b. Otorisasi yang sesuai atas transaksi dan aktivitas

c. Dokumen dan catatan yang memadai

d. Pengendalian fisik atas aktiva dan catatan

e. Pemeriksaan kinerja secara independen

4. Informasi dan komunikasi (information and communication) bertujuan untuk memulai, mencatat, memproses, dan melaporkan transaksi yang dilakukan entitas serta mempertahankan akuntabilitas aktiva terkait. Untuk memahami perancangan system informasi akuntansi, auditor menentukan :

a.       Kelas transaksi utama entitas

b.      Bagaimana transaksi dimulai dan dicatat

c.       Catatan akuntansi apa saja yang ada serta sifatnya

d.      Bagaimana sistem itu menangkap peristiwa-peristiwa lain yang penting bagi laporan keuangan, seperti penurunan nilai aktiva

e.       Sifat serta rincian proses pelaporan keuangan yang diikuti, termasuk prosedur pencacatan transaksi dan penyesuaian dalam buku besar umum.

5. Pemantauan (monitoring) berhubungan dengan penilaian mutu pengendalian internal secara berkelanjutan atau periodik oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian itu telah beroperasi seperti yang diharapkan, dan telah dimodifikasi sesuai dengan perubahan kondisi.

Tujuan pengendalian internal

Pengendalian internal yang dirumuskan pada suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan, sesuai dengan definisi yang dikemukakan oleh Mardi (2011:59), maka dapat dirumuskan tujuan dari pengendalian internal, yaitu:

1. menjaga keamanan harta milik perusahaan;

2. memeriksa ketelitian dan kebenaran informasi akuntansi;

3. meningkatkan efisiensi operasional perusahaan; dan

4. membantu menjaga kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya syarat tertentu yang digunakan sebagai unsur pendukung agar pengendalian internal dapat diterapkan dengan baik.

Menurut Mulyadi (2013:163), tujuan sistem pengendalian intern adalah:

1. Menjaga kekayaan organisasi

2. Mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi

3. Mendorong efisiensi

4. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen

Menurut Arens, Elder, dan Beasley (2015:340), biasanya manajemen memiliki tiga tujuan umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif:

1. Reliabilitas pelaporan keuangan

Manajemen bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan bagi para investor, kreditor, dan pemakai lainnya. Manajemen memikul baik tanggung jawab hukum maupun profesional untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan secara wajar sesuai dengan persyaratan pelaporan seperti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Tujuan pengendalian internal yang efektif atas pelaporan keuangan adalah memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan tersebut.

2. Efisiensi dan efektivitas operasi

Pengendalian dalam perusahaan akan mendorong pemakaian sumber daya secara efisien dan efektif untuk mengoptimalkan sasaran-sasaran perusahaan. Tujuan yang penting dari pengendalian ini adalah memperoleh informasi keuangan dan nonkeuangan yang akurat tentang operasi perusahaan untuk keperluan pengambilan keputusan.

3. Ketaatan pada hukum dan peraturan

Section 404 mengharuskan semua perusahaan public mengeluarkan laporan tentang keefektifan pelaksanaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Selain mematuhi ketentuan hukum dalam Section 404, organisasi-organisasi publik, nonpublik, dan nirlaba diwajibkan menaati berbagai hukum dan peraturan. Beberapa hanya berhubungan secara tidak langsung dengan akuntansi, seperti UU perlindungan lingkungan dan hak sipil, sementara yang lainnya berkaitan erat dengan akuntansi seperti peraturan pajak penghasilan dan kecurangan.

Unsur sistem pengendalian intern

Menurut Mulyadi (2013:164), unsur pokok sistem pengendalian intern adalah:

1. Struktur organisasi yang memisahkkan tanggung jawab fungsional secara tegas.

2. Sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, utang, pendapatan dan biaya.

3. Praktik yang sehat dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap unit organisasi.

4. Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya.

Sarbanes Oxley Act Seaction 404

SOA section 404 mewajibkan perusahaan untuk mencantumkan dalam formulir tahunan 10K, laporan mengenai pengendalian internal (internal control reports) yang berisi :

1.      Tanggung jawab manajemen untuk membangun dan memelihara struktur pengendalian intern dan prosedur pelaporan keuangan yang memadai.

2.      Penilaian manajemen atas struktur pengendalian intern dan prosedur pelaporan keuangan.

3.      Penilaian ini harus meliputi pengungkapan mengenai kelemahan material yang dijumpai, yang ada sampai akhir tahun buku.

4.      Kerangka (framework) yang dipakai manajemen untuk menilai efektivitas pengendaliannya.

5.      Bahwa auditor independen sudah menguji (attest)  memadai / tidaknya penilaian manajemen dan pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangannya.

Risiko Pengendalian

Risiko pengendalian (assessing contol risk) merupakan suatu proses mengevaluasi efektivitas pengendalian intern suatu entitas dalam mencegah atau  mendeteksi salah saji material dalam laporan keuangan (Bonyton, modern auditing: 443).

 Tujuan penilaian risiko pengendalian adalah untuk membantu auditor dalam membuat suatu pertimbangan mengenai risiko salah saji material dalam asersi laporan keuangan. Penilaian risiko pengendalian berkaitan dengan evaluasi terhadap efektivitas dari (1) rancangan dan (2) pengoperasian pengendalian. Menilai risiko pengendalian membantu auditor dalam menentukan sifat, saat, luas dari prosedur audit.

Auditor memulai penilaian risiko pengendalian berdasar atas asersi kelas transaksi.  Penilaian risiko pengendalian dibuat untuk asersi individual, bukan untuk pengendalian intern keseluruhan, bukan untuk  komponen pengendalian intern individual dan bukan kebijakan atau prosedur individual. Penilaian risiko pengendalian yang berkaitan dengan siklus pendapatan dapat berdasar masingmasing  asersi keberadaan atau keterjadian; asersi  penilaian atau alokasi; dan asersi kelengkapan. Berikut ini langkah penting auditor dalam melaksanakan penilaiaan risiko pengendalian berdasar atas asersi kelas transaksi (Bonyton, modern auditing: 443): 

1.      Mempertimbangkan pengetahuan yang diperoleh dari  prosedur untuk memperoleh suatu pemahaman mengenai apakah pengendalian yang berhubungan dengan asersi telah  dirancang dan  diterapkan dalam operasioleh manajemen entitas.

2.      Mengidentifikasi salah saji potensial yang dapat muncul dalam asersi entitas.

3.      Mengidentifikasikan  pengendalian-pengendalian yang diperlukan yang mungkin akan mencegah atau memperbaiki salah saji.

4.      Melaksanakan  pengujian pengendalian terhadap pengendalian-pengendalian yang diperlukan untuk menentukan efektivitas rancangan dan pengoperasian dari pengendalian-pengendalian tersebut.

5.      Mengevaluasi bukti dan membuat penilaian.