Pengertian Auditing
Auditing
merupakan suatu ilmu yang digunakan untuk melakukan penilaian terhadap
pengendalian intern bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengamanan
supaya dapat mendeteksi terjadinya penyelewengan dan ketidakwajaran yang
dilakukan dalam perusahaan. Proses auditing sangat diperlukan suatu perusahaan
karena dengan proses tersebut seorang akuntan public dapat memberikan
pernyataan pendapat terhadap kewajaran atau kelayakan laporan keuangan
berdasarkan standar auditing yang berlaku umum. Untuk memahami pengertian
auditing secara baik, berikut ini pengertian auditing menurut pendapat ahli akuntansi.
Pengertian
Auditing menurut Agoes (2012:4) adalah:
Auditing
adalah suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh
pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh
manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut.
Menurut
Mulyadi (2013:9) Pengertian audit adalah:
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaliasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan
keterjadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan-pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta
penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Sedangkan
menurut Standar Profesional Akuntansi Publik (2011) Adalah:
Proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitasi ekonomi yang dilakukan seseorang yang komperen dan
indepeden untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dimaksud
dengan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan
oleh seorang independen dan komponen.
Berdasarkan
beberapa pengertian di atas, dapat
dikatakan bahwa auditing merupakan suatu proses pemeriksaan yang dilakukan
seseorang yang independen dan kompeten terhadap laporan keuangan, pengawasan
intern, dan catatan akuntansi suatu
perusahaan yang bertujuan mengevaluasi dan menilai secara objektif
berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh atas kinerja manajemen, dan menyampaikan
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan.
Jenis-Jenis
Audit
Menurut Agoes
(2012;11-13) Ditinjau dari jenis pemeriksaan,audit bias dibedakan atas:
1. Management Audit
(Operational Audit)
Suatu pemeriksaan
terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan
kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui
apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan
ekonomis. Pengertian efisien disini adalah, dengan biaya tertentu dapat
mencapai hasil atau manfaat yang telah ditetapkan atau berdaya guna. Efektif
adalah dapat mencapai tujuan atau sasaran sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan atau berhasil/dapat bermanfaat sesuai dengan waktu yang telah
ditentukan. Ekonomis adalah dengan pengorbanan yang serendah-rendahnya dapat
mencapai hasil yang optimal atau dilaksanakan secara hemat.
2. Pemeriksaan Ketaatan
(Compliance Audit)
Pemeriksaan
yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati
peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan
oleh pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak
eksternal (Pemerintah, Bapepam, Bank Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, dan
lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan oleh KAP maupun bagian internal audit.
3. Pemeriksaan Intern
(Internal Audit)
Pemeriksaan
yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan, baik terhadap laporan
keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan
manajemen yang telah ditentukan. Pemeriksaan umum yang dilakukan internal
auditor biasanya lebih rinci dibandingkan dengan pemeriksaan umum yang
dilakukan oleh KAP. Internal auditor biasanya tidak memberikan opini terhadap
kewajaran laporan keuangan, karena pihak-pihak diluar perusahaan menganggap
bahwa internal auditor, yang merupakan orang dalam perusahaan, tidak
independen. Laporan internal auditor berisi temuan pemeriksaan (audit finding)
mengenai penyimpangan dan kecurangan yang ditemukan, kelemahan pengendalian
intern, beserta saran-saran perbaikannya (recommendations).
4. Computer Audit
Pemeriksaan
oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dengan
menggunakan ectronic Data Processing (EDP) sistem.
Berdasarkan
pendapat diatas bahwa jenis-jenis audit dapat dibedakan menjadi: manajemen
audit, pemeriksaan ketaatan, pemeriksaan intern dan computer audit yaitu merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh
menejemen terhadap ketaatan karyawan, peraturan dan kebijakan baik dari dalam
perusahaan itu sendiri maupun dari KAP yang berupa kebijakan akuntansi dan kebijakan oprasional
sebagai penentuan efektif dan efisien suatu kegiatan operasi suatu perusahaan.
Tujuan
Auditing
Tujuan
audit dapat bersifat umum, bisa juga
khusus. Tujuan audit diupayakan tercapai dalam semua penugasan dan dituntun
oleh lingkup audit yang diberikan manajemen dan dewan komisaris kepala bagian
audit. Misalnya, auditor mungkin dibatasi hanya untuk menetukan keandalan dan
keuangan. Dalam hal ini tujuan umum audit diarahkan untuk menentukan keandalan
dan integritas informasi keuangan; ketaatan dengan kebijakan, rencana,
prosedur, hukum dan regulasi dan pengamanan aktiva.
Menurut
Rai (2008:103-106) Tujuan auditing adalah:
Tujuan
audit berkaitan dengan alasan dilaksanakan suatu audit. Tujuan audit kinerja
harus benar-benar dipertimbangkan dan dinyatakan sexara jelas. Tujuan tersebut
harus didefinisikan sedemikian rupa
sehingga dapat mempermudah tim audit dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal
yang harus diaudit dan disimpulkan. Penetapan tujuan audit memberikan manfaat
antara lain membantu memfokuskan kagiatan pengumpulan bukti audit, mencapai
hasil audit yang diinginkan, menghasilkan mutu audit yang konsisten, dan
menjadi ukuran atas mutu audit kinerja yang harus ditunjukkan pada akhir audit.
Tujuan audit ini juga harus menjelaskan secara ringkas alasan dilakukan audit,
disamping manfaat dan dampak yang akan ditimbulkan oleh pelaksanaan audiat ini.
Contoh alasan lasan
dilakukan audit:
1. Adanya ketidak
hematan atau ketidak efisienan atas penggunaan sumber daya yang tersedia.
2. Tujuan yang sudah
ditetapkan tidak tercapai.
3. Adanya alternatif
lain yang lebih baik dalam pencapaian tujuan yang telah diitetapkan.
4. Adanya penggunaan
sumber daya secara tidak sah.
5. Adanya penyimpangan
dari peraturan perundang-undangan.
6. Sistem akuntansi dan
laporan keuangan yang kurang baik.
Sedangkan
menurut Standar Profesional Akuntansi Publik (2011:110:1) adalah:
Untuk
menyatakan pendapat atas kewajaran dalam suatu hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, serta arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Apabila keadaan tidak memungkinkan dalam hal ini tidak sesuai
dengan prinsip akuntansi Indonesia, maka akuntan public berhak memberikan
pendapat bersyarat atau menolak memberikan pendapat. Berdasarkan pendapat para
ahli, dapat disimpulkan bahwa tujuan
auditing adalah secara umum dapat
menghendaki akuntan memberikan
pendapatnyamengenai kelayakan dari pelaporan keuangan perusahaan apakah sesuai
dengan standar auditing dan prinsip akuntansi yang berlaku umum, jika keadaan tidak memungkinkan dalam hal ini
tidak sesuai dengan prinsip akuntansi indonesia, maka akuntan publik berhak
memberikan pendapat bersyarat atau menolak memberikan pendapat kepada
perusahaan.
Jenis-Jenis Bukti Audit
Dalam menentukan
prosedur audit mana yang akan digunakan, diperlukan bahan bukti audit, pengumpul
bukti yang tersedia bagi auditor untuk mendukung tujuan audi menurut Mulyadi
(2013), menjelaskan antara tujuan audit yang bersifat umum dan khusus.
a. Tujuan Audit Umum
Pada
dasarnya tujuan umum audit adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan hasil usaha serta arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Untuk mencapai tujuan ini,
auditor perlu menghimpun bukti kompeten yang cukup. Untuk mengh impun bukti
kompeten yang cukup, auditor perlu mengidentifikasikan dan menyusun sejumlah
tujuan audit spesifik untuk setiap akun laporan keuangan. Dengan melihat tujuan
audit spesifik tersebut, auditor akan dapat mengidentifikasikan bukti apa yang
dapat dihimpun, dan bagaimana cara menghimpun bukti tersebut.
b. Tujuan audit khusus
Tujuan
audit khusus lebih diarahkan untuk pengujian terhadap pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan
yang merupakan asersi manajemen. Sedangkan dibawah ini menurut Rai
(2008:126-127) dalam bukunya yang berjudul Audit Kinerja pada Sektor Publik
adalah:
Bukti
audit adalah informasi yang dikumpulkan dan digunakan untuk mendukung tamuan.
Auditor harus merencanakan secara cermat jenis bukti yang akan digunakan dan
sumber dari mana bukti-bukti tersebut akan diperoleh. Secara umum terdapat
empat jenis bukti audit yang dapat dikumpulkan oleh auditor yaitu bukti fisik,
bukti documenter, bukti kesaksian, dan bukti analitis. Masing-masing jenis
bukti mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu, auditor harus mempertimbangkan
tingkat keandalan dan relevansi jenis bukti yang akan dikumpulkan, sesuai
dengan tujuan dan lingkup audit.
Standar
Auditing
Standar
akuntansi adalah suatu ukuran pelaksanaan tindakan yang merupakan pedoman umum
bagi akuntansi publik dalam melakukan pemeriksaan.Standar auditing yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh Standar
Profesional Akuntansi Publik (2011:150:1) adalah sebagai berikut :
a. Standar Umum
1.
Audit harus
dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan
teknis cukup sebagai auditor.
2.
Dalam semua hal
yang berhubungan dengan penugasan, indepedensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
3.
Dalam
pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan
kemahiran professionalnya dengan cermat dan seksama.
b. Standar Pekerjaan
Lapangan
1.
Pekerjaan haru
dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan
semestinya.
2.
Pemahaman
memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang akan dilakukan.
3.
Bukti audit
kompeten dan cukup harus diperoleh melalui inspeksi pengamatan, pengujian
pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat
atas laporan keuangan yang diaudit.
c. Standar Pelaporan
1.
Laporan audit
harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
2.
Laporan audit
harus menunjukan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan
informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit.
4.
Laporan audit
harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau sesuatu asersi penyataan demikian tidak dapat diberikan.
Berdasarkan
pendapat diatas standar auditing yang di pergunakan adalah standar pekerjaan
lapangan yaitu pekerja harus dilaksanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan
asisten harus disurpervisi danegan semestinya, pemahaman memadai atas
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkungan pengujian yang akan dilakukan dan Bukti audit kompeten dan cukup harus
diperoleh melalui inspeksi pengamatan, pengujian pertanyaan dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
Pengendalian
Internal
Pengertian sistem pengendalian internal
Menurut Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam bukunya “Standar Profesional Akuntan
Publik” (2011:319) “Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dijalankan
oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain entitas yang didesain untuk
memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan berikut
ini : (a) keandalan pelaporan keuangan, (b) efektifitas dan efisiensi operasi,
dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Berikut
penjelasan tujuannya:
a. Keandalan
pelaporan keuangan
Manajemen
bertanggung jawab untuk menyusun laporankeuangan kreditor dan para pengguna
lainnya. Manajemen memiliki tanggung jawab hukum maupun profesionalisme untuk
meyakinkan bahwa informasi disajikan dengan wajar sesuai dengan ketentuan dalam
pelaporan. Tujuan pengendalian yang efektif terhadap laporan keuangan adalah
untuk memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan ini.
b. Efektivitas
dan efisiensi operasi
Pengendalian
dalam suatu perusahaan akan mendorong penggunaan sumber daya perusahaan secara
efisien dan efektif untuk mengoptimalkan sasaran yang dituju perusahaan.
c. Kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku
Perusahaan
publik, non-publik maupun organisasi nirlaba diharuskan untuk memenuhi beragam
ketentuan hukum dan peraturan. Beberapa peraturan ada yang terkait dengan
akuntansi secara tidak langsung, misalnya perlindungan terhadap lingkungan dan
hukum hak-hak sipil. Sedangkan yang terkait erat dengan akuntansi, misalnya
peraturan pajak penghasilan dan keuangan.
Menurut Mulyadi (2013:163), sistem
pengendalian intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang
dikoordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan
keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi dan mendorong dipatuhinya
kebijakan manajemen.
Berdasarkan
kedua pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengendalian internal
adalah metode, proses, dan kebijakan yang didesain oleh dewan komisaris,
manajemen dan personel lain untuk memberi jaminan yang memadai atas tercapainya
efisiensi dan efektifitas operasi, keandalan laporan keuangan, dan kepatuhan
terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Komponen pengendalian internal
Menurut
Arens, Elder, dan Beasley (2015:345), Internal Control-Integrated Framework yang
dikeluarkan COSO, yaitu kerangka kerja pengendalian internal yang paling
luas diterima di Amerika Serikat, menguraikan lima komponen pengendalian
internal yang dirancang dan diimplementasikan oleh manajemen untuk memberikan
kepastian yang layak bahwa tujuan pengendaliannya akan tercapai.
Komponen pengendalian internal COSO meliputi hal-hal berikut ini:
1. Lingkungan
pengendalian (control environment) terdiri atas tindakan, kebijakan, dan
prosedur yang mencerminkan sikap manajemen puncak, para direktur, dan pemilik
entitas secara keseluruhan mengenai pengendalian internal serta arti pentingnya
bagi entitas itu. Untuk memahami dan menilai lingkungan pengendalian, auditor
harus mempertimbangkan subkomponen pengendalian yang paling penting.
a.
Integritas dan nilai-nilai etis,
meliputi tindakan manajemen untuk menghilangkan atau mengurangi dorongan dan
godaan yang mungkin membuat karyawan melakukan tindakan tidak jujur, ilegal,
atau tidak etis. Ini juga meliputi pengkomunikasian nilai-nilai entitas dan
standar perilaku kepada para karyawan melalui pernyataan kebijakan, kode
perilaku, dan teladan.
b.
Komitmen pada kompetensi,
meliputi pertimbangan manajemen tentang tingkat kompetensi bagi pekerjaan
tertentu, dan bagaimana tingkatan tersebut diterjemahkan menjadi keterampilan
dan pengetahuan yang diperlukan.
c.
Partisipasi dewan komisaris atau
komite audit, berperan penting dalam tata kelola korporasi yang efektif karena
memikul tanggung jawab akhir untuk memastikan bahwa manajemen telah mengimplementasikan
pengendalian internal dan proses pelaporan keuangan yang layak.
d.
Filosofi dan gaya operasi
manajemen, dimana manajemen melalui aktivitasnya, memberikan isyarat yang jelas
kepada karyawan tentang pentingnya pengendalian internal.
e.
Sebagai contoh, apakah manajemen
mengambil risiko yang cukup besar, atau justru menghindari risiko tersebut?
Apakah target penjualan dan laba tidak realistis, dan apakah karyawan didorong
untuk melakukan tindakan yang agresif guna mencapai target tersebut?. Memahami
aspek ini serta aspek-aspek ini serupa dalam filosofi dan gaya operasi
manajemen akan membuat auditor dapat merasakan sikap manajemen tentang
pengendalian internal.
f.
Struktur organisasi, menentukan
garis-garis tanggung jawab dan kewenangan yang ada.
g.
Kebijakan dan praktik sumber daya
manusia.
2. Penilaian
risiko (risk assessment) atas pelaporan keuangan adalah tindakan yang
dilakukan manajemen untuk mengidentifikasi dan menganalisis risiko-risiko yang
relevan dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.
3. Aktivitas
pengendalian (control acivities) adalah kebijakan dan prosedur, selain
yang sudah termasuk dalam empat komponen lainnya, yang membantu memastikan
bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menangani risiko guna
mencapai
tujuan entitas.
Aktivitas pengendalian dibagi menjadi lima jenis yaitu:
a. Pemisahan tugas yang memadai
b. Otorisasi yang sesuai atas transaksi
dan aktivitas
c. Dokumen dan catatan yang memadai
d. Pengendalian fisik atas aktiva dan
catatan
e. Pemeriksaan kinerja secara independen
4. Informasi dan
komunikasi (information and communication) bertujuan untuk memulai,
mencatat, memproses, dan melaporkan transaksi yang dilakukan entitas serta
mempertahankan akuntabilitas aktiva terkait. Untuk memahami perancangan system
informasi akuntansi, auditor menentukan :
a.
Kelas transaksi utama entitas
b.
Bagaimana transaksi dimulai dan
dicatat
c.
Catatan akuntansi apa saja yang
ada serta sifatnya
d.
Bagaimana sistem itu menangkap
peristiwa-peristiwa lain yang penting bagi laporan keuangan, seperti penurunan
nilai aktiva
e.
Sifat serta rincian proses
pelaporan keuangan yang diikuti, termasuk prosedur pencacatan transaksi dan
penyesuaian dalam buku besar umum.
5. Pemantauan (monitoring)
berhubungan dengan penilaian mutu pengendalian internal secara berkelanjutan
atau periodik oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian itu telah
beroperasi seperti yang diharapkan, dan telah dimodifikasi sesuai dengan
perubahan kondisi.
Tujuan pengendalian internal
Pengendalian
internal yang dirumuskan pada suatu perusahaan harus mempunyai beberapa tujuan,
sesuai dengan definisi yang dikemukakan oleh Mardi (2011:59), maka dapat
dirumuskan tujuan dari pengendalian internal, yaitu:
1. menjaga keamanan harta milik
perusahaan;
2. memeriksa ketelitian dan kebenaran
informasi akuntansi;
3. meningkatkan efisiensi operasional
perusahaan; dan
4.
membantu menjaga kebijakan manajemen yang telah ditetapkan.
Untuk
mencapai tujuan tersebut, perlu adanya syarat tertentu yang digunakan sebagai
unsur pendukung agar pengendalian internal dapat diterapkan dengan baik.
Menurut Mulyadi
(2013:163), tujuan sistem pengendalian intern adalah:
1. Menjaga kekayaan organisasi
2. Mengecek ketelitian dan keandalan
data akuntansi
3. Mendorong efisiensi
4. Mendorong dipatuhinya kebijakan
manajemen
Menurut
Arens, Elder, dan Beasley (2015:340), biasanya manajemen memiliki tiga tujuan
umum dalam merancang sistem pengendalian internal yang efektif:
1. Reliabilitas
pelaporan keuangan
Manajemen
bertanggung jawab untuk menyiapkan laporan bagi para investor, kreditor, dan
pemakai lainnya. Manajemen memikul baik tanggung jawab hukum maupun profesional
untuk memastikan bahwa informasi telah disajikan secara wajar sesuai dengan
persyaratan pelaporan seperti prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum
(GAAP). Tujuan pengendalian internal yang efektif atas pelaporan keuangan
adalah memenuhi tanggung jawab pelaporan keuangan tersebut.
2. Efisiensi dan
efektivitas operasi
Pengendalian
dalam perusahaan akan mendorong pemakaian sumber daya secara efisien dan
efektif untuk mengoptimalkan sasaran-sasaran perusahaan. Tujuan yang penting
dari pengendalian ini adalah memperoleh informasi keuangan dan nonkeuangan yang
akurat tentang operasi perusahaan untuk keperluan pengambilan keputusan.
3. Ketaatan pada
hukum dan peraturan
Section
404 mengharuskan semua perusahaan public mengeluarkan laporan tentang
keefektifan pelaksanaan pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Selain
mematuhi ketentuan hukum dalam Section 404, organisasi-organisasi publik,
nonpublik, dan nirlaba diwajibkan menaati berbagai hukum dan peraturan.
Beberapa hanya berhubungan secara tidak langsung dengan akuntansi, seperti UU
perlindungan lingkungan dan hak sipil, sementara yang lainnya berkaitan erat
dengan akuntansi seperti peraturan pajak penghasilan dan kecurangan.
Unsur sistem pengendalian intern
Menurut
Mulyadi (2013:164), unsur pokok sistem pengendalian intern adalah:
1. Struktur organisasi yang memisahkkan
tanggung jawab fungsional secara tegas.
2. Sistem wewenang dan prosedur
pencatatan yang memberikan perlindungan yang cukup terhadap kekayaan, utang,
pendapatan dan biaya.
3. Praktik yang sehat dalam melaksanakan
tugas dan fungsi setiap unit organisasi.
4.
Karyawan yang mutunya sesuai dengan tanggung jawabnya.
Sarbanes
Oxley Act Seaction 404
SOA section 404
mewajibkan perusahaan untuk mencantumkan dalam formulir tahunan 10K, laporan
mengenai pengendalian internal (internal
control reports) yang berisi :
1.
Tanggung jawab
manajemen untuk membangun dan memelihara struktur pengendalian intern dan
prosedur pelaporan keuangan yang memadai.
2.
Penilaian
manajemen atas struktur pengendalian intern dan prosedur pelaporan keuangan.
3.
Penilaian ini
harus meliputi pengungkapan mengenai kelemahan material yang dijumpai, yang ada
sampai akhir tahun buku.
4.
Kerangka (framework) yang dipakai manajemen untuk
menilai efektivitas pengendaliannya.
5.
Bahwa auditor
independen sudah menguji (attest) memadai / tidaknya penilaian manajemen dan
pengendalian internal perusahaan atas pelaporan keuangannya.
Risiko
Pengendalian
Risiko pengendalian
(assessing contol risk) merupakan suatu proses mengevaluasi efektivitas
pengendalian intern suatu entitas dalam mencegah atau mendeteksi salah saji material dalam laporan
keuangan (Bonyton, modern auditing: 443).
Tujuan penilaian risiko pengendalian adalah
untuk membantu auditor dalam membuat suatu pertimbangan mengenai risiko salah
saji material dalam asersi laporan keuangan. Penilaian risiko pengendalian
berkaitan dengan evaluasi terhadap efektivitas dari (1) rancangan dan (2)
pengoperasian pengendalian. Menilai risiko pengendalian membantu auditor dalam
menentukan sifat, saat, luas dari prosedur audit.
Auditor
memulai penilaian risiko pengendalian berdasar atas asersi kelas
transaksi. Penilaian risiko pengendalian
dibuat untuk asersi individual, bukan untuk pengendalian intern keseluruhan,
bukan untuk komponen pengendalian intern
individual dan bukan kebijakan atau prosedur individual. Penilaian risiko
pengendalian yang berkaitan dengan siklus pendapatan dapat berdasar
masingmasing asersi keberadaan atau
keterjadian; asersi penilaian atau
alokasi; dan asersi kelengkapan. Berikut ini langkah penting auditor dalam
melaksanakan penilaiaan risiko pengendalian berdasar atas asersi kelas
transaksi (Bonyton, modern auditing: 443):
1.
Mempertimbangkan
pengetahuan yang diperoleh dari prosedur
untuk memperoleh suatu pemahaman mengenai apakah pengendalian yang berhubungan
dengan asersi telah dirancang dan diterapkan dalam operasioleh manajemen
entitas.
2.
Mengidentifikasi
salah saji potensial yang dapat muncul dalam asersi entitas.
3.
Mengidentifikasikan pengendalian-pengendalian yang diperlukan
yang mungkin akan mencegah atau memperbaiki salah saji.
4.
Melaksanakan pengujian pengendalian terhadap
pengendalian-pengendalian yang diperlukan untuk menentukan efektivitas
rancangan dan pengoperasian dari pengendalian-pengendalian tersebut.
5.
Mengevaluasi
bukti dan membuat penilaian.