-->

ISI MAKLUMAT NO. X 16 OKTOBER 1945

advertise here


Dafatar isi


1.      Kata Pengantar..........................................................................................................
2.      Isi Maklumat No. X 16 Oktober 1945.......................................................................
3.      Isi Maklumat 3 November 1945................................................................................
4.      Seper Semar...............................................................................................................
5.      Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Kuliah...............................................................
6.      Tujuan Pendidikan Pancasila.....................................................................................
7.      Visi, Misi Dan Kompentensi Pendidikan Pancasila...................................................
8.      Tujuan Pembelajaran Umum......................................................................................
9.      Pengertian Multipartai Dan Penerapan Kembali Sistem Multipartai.........................
10.  Dampak Dari Penerapan Kembali Sistem Multi Partai..............................................
11.  Kedudukan Presiden Dalam Sistem Multipartai.......................................................
12.  Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)...........................
13.  Tugas Bappenas...........................................................................................................
14.  Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)...............................................................................
15.  Deklarasi Ekonomi (Dekon).....................................................................................
16.  Kebijakan Pemerintah Lainnya.....................................................................................
17.  daftar pustaka............................................................................................................


KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan dalam profesi keguruan.
Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.







                                                                                               karawang, 14 oktober 2016


                                                                                                             TOMI




1.     ISI MAKLUMAT NO. X 16 OKTOBER 1945

Sebeum terbentuknya DPR dan MPR, KNIP diserahkan kekuasaan legislative dan ikut menetapkan Garis-Garis Dasar Haluan Negara.
2. Berhubung gentingnya keadaan, pekerjaan KNIP sehari-hari dijalankan oleh suatu Badan Pekerja yang dipilih antara mereka yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Pusat.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pemerintah No. X tersebut kekuasaan Presiden hanya dalam bidang executive. Dengan demikian kedudukan Presiden sebagai yang diamanatkan dalam UUD 1945 dapat dilakukan sebagai mestinya. KNIP sebagai badan pembantu Presiden dan sebagai lembaga pengganti DPR dan MPR sebelum terbentuk, dapat berfungsi sebagai badan legislative.
2.     ISI MAKLUMAT 3 NOVEMBER 1945

tentang anjuran kepada rakyat untuk membentuk partai-partai politik, yang isinya berbunyi sebagai berikut:
Berhubung dengan usul Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat kepada Pemerintah, supaya diberikan kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik, dengan restriksi bahwa partai-partai politik itu hendaknya memperkuat perjuangan kita mempertahankan kemerdekaan dan menjamin keamanan masyarakat, Pemerintah menegaskan pendiriannya yang telah diambil beberapa waktu yang lalu, bahwa:

a)      Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik karena dengan adanya partai-partai itulah dapat dipimpin ke jalan yang teratur segala aliran paham yang ada dalam masyarakat.
b)      Pemerintah berharap supaya partai-partai politik itu telah tersusun, sebelum dilangsungkannya pemilihan anggota Badan-badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Dengan anjuran itu, berdirilah 10 partai politik, yaitu:

a)      Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia), yang dipimpin oleh Dr. Soekiman Wirjosandjoyo, berdiri 7 November 1945.
b)      PKI (Partai Komunis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Moch. Yusuf, berdiri 7 November 1945.
c)      PBI (Partai Buruh Indonesia), yang dipimpin oleh Njono, berdiri 8 November 1945.
d)     Partai Rakyat Jelata, yang dipimpin oleh Sutan Dewanis, berdiri 8 November 1945.
e)      Parkindo (Partai Kristen Indonesia), yang dipimpin oleh Ds. Probowinoto, berdiri 10 November 1945.
f)       PSI (Partai Sosialis Indonesia), yang dipimpin oleh Mr. Amir Sjarifuddin, berdiri 10 November 1945.
g)      PRS (Partai Rakyat Sosialis), yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, berdiri 20 November 1945. PSI dan PRS kemudian bergabung dengan nama Partai Sosialis, yang dipimpin oleh Sutan Syahrir, Amir Sjarifuddin, dan Oei Hwee Goat, pada Desember 1945.
h)      PKRI (Partai Katholik Republik Indonesia), yang dipimpin oleh I.J. Kasimo, berdiri 8 Desember 1945.
i)        Permai (Persatuan Rakyat Marhaen Indonesia), yang dipimpin oleh J.B. Assa, berdiri 17 Desember 1945.
j)        PNI (Partai Nasional Indonesia), yang dipimpin oleh Sidik Djojosukarto, berdiri 29 Januari 1946. PNI didirikan sebagai hasil penggabungan antara PRI (Partai Rakyat Indonesia), Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat Rakyat Indonesia, yang masing-masing telah berdiri antara bulan November dan Desember 1945.

3.     SEPER SEMAR


 























Demokrasi terpimpin, juga disebut demokrasi terkelola adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi. Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme. Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
  1. Perlindungan terhadap hak asasi manusia
  2. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah
  3. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR atau lainnya
  4. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat
  5. Pelaksanaan Pemilihan Umum
  6. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
  10. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan.

4.     PENDIDIKAN PANCASILA SEBAGAI MATA KULIAH

1.      Dasar Penyelenggaraan
Dalam Buku Pedoman Universitas Sriwijaya tahun akademik 2002/2003 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (sekarang Menteri Pendidikan Nasional) No.56/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa antara lain, menetapkan bahwa
  • a. Kurikulum Inti, yaitu kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi, dirumuskan dalan kurikulum yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku secara nasional.

  • b. Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewiraan/Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi.
2.      Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Mata Kuliah Umum (dulu MKDU) disebut sebagai kurikulum inti, melalui Keputusan Menteri P dan K tersebut di atas, kurikulum tersebut perlu diubah dan disempurnakan menjadi GBPP MKU yang disesuaikan dengan mengacu kepada UU. No.2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP No.30 tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi.
Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 267/DIKTI/Kep/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan (dahulu Pendidikan Kewiraan) yang meliputi Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi. Dalam proses perubahan dan penyempurnaan secara bertahap disusun GBPP dari masing-masing mata kuliah dimaksud.
Penyempurnaan selanjutnya terhadap kelompok Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) khususnya kelompok MPK Pendidikan Pancasila dilakukan dengan SKEP Dirjen DIKTI No.38/DIKTI/Kep/2002 tentang rambu-rambu Pelaksanaan Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

5.     TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Pendidikan Nasional Indonesia telah tertuang dalam GBHN tahun 1998 yang arah kebijaksanaannya adalah : “Pendidikan nasional yang berdasarkan pada kebudayaan bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan keahlian dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri, menumbuhkan dan mepertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, wawasan keunggulan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan memiliki sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan”.
Selanjutnya disebutkan bahwa Pendidikan Pancasila tersebut ditingkatkan agar mampu membentuk watak bangsa yang kokoh, karena bangsa Indonesia selalu menghadapi banyak tantangan sepanjang zaman.
6.     VISI, MISI DAN KOMPENTENSI PENDIDIKAN PANCASILA
a. Visi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warganegara yang Pancasilais.
b. Misi Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
c. Kompentensi Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual serta mengantarkan mahasiswa memiliki kemampuan untuk :
1) Mengambil sikap bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2) Mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3) Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan IPTEK.
4) Memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa duna menggalang persatuan Indonesia
7.     TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM
Mahasiswa diharapkan dapat memiliki pengetahuan dan memahami landasan dan tujuan Pendidikan Pancasila, Pancasila sebagai karya besar bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar dunia lainnya. Pancasila sebagai paradigma dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan, sehingga memperluas cakrawala pemikirannya, menumbuhkan sikap demokratis pada mereka dalam mengaktualisasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Negara kesatuan
Negara federal
Otonomi daerah
3 kekuasaan daerah tidak diakui
3 kekuasaan daerah diakui
3 kekuasaan daerah tidak diakui
APBN dan APBD tergabung
APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara
APBN dan APBD tergabung
Bendera nasional hanya diakui
Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar
Bendera nasional hanya diakui
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Tidak bisa interversi dari kebijakan pusat
Bisa interversi dari kebijakan pusat
Daerah diatur pemerintah pusat
Daerah harus mandiri
Daerah harus mandiri
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
DPRD (provinsi) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
Hanya bahasa nasional diakui
Beberapa bahasa selain nasional diakui setiap daerah
Hanya bahasa nasional diakui
Hanya hari libur nasional diakui
Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah
Hanya hari libur nasional diakui
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Keputusan pemda tidak ada hubungan dengan pemerintah pusat
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Masalah daerah merupakan tanggung jawab pemda
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah
Perda dicabut pemerintah pusat
Perda terikat dengan UU
UUD daerah tidak terikat dengan UU negara
Perda terikat dengan UU
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melalui pusat
Sentralisasi
Desentralisasi
Semi sentralisasi
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Tidak ada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dilibatkan
Mahasiswa diarahkan untuk dapat memahami latar belakang historis kuliah Pendidikan Pancasila, dengaan memahami fakta budaya dan filsafat hidup bangsa Indonesia yang merupakan suatu pandangan hidup. Mereka diarahkan untuk memahami tujuan hidup bersama dalam suatu negara dengan cara mendiskusikannya diantara mereka.


8.     PENGERTIAN MULTIPARTAI DAN PENERAPAN KEMBALI SISTEM MULTIPARTAI

Sistem multipartai adalah sistem kepartaian suatu negara yang memiliki banyak partai dan tidak hanya satu partai saja yang dominan. Runtuhnya orde baru sungguh sangat mencengangkan banyak pihak. Di tambah lagi dengan munculnya kembali fenomena multi partai yang selama ini dianggap telah terkubur setelah runtunya orde lama. Persoalan utama yang menyebabkan kegagalan sistem multipartai pada periode 50-an adalah ketidak mampuan mereka menyadari arti penting koalisi. Koalisi yang mereka bentuk pada waktu itu hanya sekedar mencari rekan partai untuk mempertahankan kekuasaan kabinet. Oleh karena itu mereka banyak yang mengalami kegagalan berkoalisi. Dan kegagalan itu mengundang ketidaksabaran militer untuk melakukan intervensi. Campur tangan militer tersebut meruntuhkan semua sendi sistem multipartai yang dibngun pada era demokrasi liberal. Ketika Soeharto lengser, maka Habibie mencanangkan diberlakukannya kembali sistem multipartai. Setelah diberlakukannya kembali sistem multipartai tersebut, muncullah banyak harapan bahwa sistem tersebut akan membantu menemukan jati diri partai politik. Perubahan yang sangat mendadak tersebut menumbuhkan kegairahan politik yang luar biasa. Selain itu, mendorong kembali semangat berpolitik yang nyaris padam akibat otoriterisme orde baru. Munculnya partai politik yang baru dalam jumlah yang banyak adalah wujud protes keras dari masyarakat politik yang tertekan selama puluhan tahun.


9.      DAMPAK DARI PENERAPAN KEMBALI SISTEM MULTI PARTAI


Sebagian masyarakat menyambut gembira dan penuh antusias untuk menyalurkan kembali naluri politik yang selama ini tersumbat oleh sistem politik orde baru yang sangat represif. Sebagian masyarakat justru khawatir akan kemunculan partai-partai baru yang jumlahnya lebih dari 100 hanya dalam beberapa bulan. Hal ini tentu bukannya memperlancar proses reformasi, tetapi justru sebaliknya,  mengganggu kelancaran reformasi. Sungguh sulit membayangkan mengelola sistem partai dengan jumlah yang sangat banyak. Tetapi pada saat yang bersamaan, melarang masyarakat membentuk partai berarti sama dengan melawan reformasi. Dampak positif dari pertumbuhan partai yang sedemikian luar biasa akan memberikan suasana keterbukaan yang sungguh-sungguh, yang berarti bahwa masyarakat benar-benar menikmatu keterbukaan ini dan memanfaatkannya lewat pembentukan partai-partai politik. Sementara dampak negatifnya menjadi hal yang kurang menarik bagi khalayak umum. Terutama bagi mereka yang memiliki mimpi untuk membangun partai politik. Tidak sedikit para aktifis partai secara mendadak berubah dari warga negara biasa menjadi politisi dalam waktu yang sangat singkat. Dimana hal tersebut bisa menimbulkan dampak negatif dari sistem multi partai yang baru tumbuh. Karena tingkat keawaman mereka dalam berpolitik masih terlalu tebal  sehingga mereka tidak bisa mengelola partai politik tersebut. Membuat dan mengelola partai boleh saja dilakukan asalkan memperhatikan latarbelakang pendidikan, pengalaman, memahami makna koalisi, memiliki naluri kerjasama, dan mampu memahami posisinya sebagai lembaga wakil rakyat.  sehingga kedepannya akan terbentuk sistem partai yang rasional dan meninggalkan irasionalitas sistem multipartai yang ditandai dengan jumlah partai yang luar biasa dengan kualitas partai yang patut dipertanyakan.


10.  KEDUDUKAN PRESIDEN DALAM SISTEM MULTIPARTAI


Salah satu persoalan yang paling fundamental dalam sistem multipartai yang baru di tumbuhkan sejak pertengahan tahun 1998 yang lalu adalah kedudukan presiden dalam sistem partai tersebut. Kedudukan presiden dalam konteks multipartai ternyata kurang mendapat tanggapan cukup serius dari kalangan partai poltik, tokoh-tokoh informal , maupun politisi yang sedang memerintah. Terpusatnya kekuasaan ketangang presiden, maka pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. hal tersebut memberi kesempatan sebesar-besarnya bagi rakyat untuk menentukan sendiri presiden mereka tanpa terhalang oleh birokrasi partai politik. Pola pemilihan ini membuat presiden tunduk pada keinginan rakyat. Artinya, jika rakyat sudah tidak menghendaki maka presiden tidak dapat dipilih kembali setelah menyelesaikan masa jabatan yang bersifat periodik dan tetap. Masa jabatan sekali pun bersifat tetap (dalam jangka waktu tertentu) dapat dibatasi hingga dua kali. Sejarah Indonesia, Kehidupan ekonomi masa Demokrasi Terpimpin - Pada masa Demokrasi Terpimpin keadaan ekonomi dan keuangan Indonesia mengalami masa suram. Untuk menanggulangi keadaan ekonomi tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan.
11.                        PEMBENTUKAN BADAN PERANCANG PEMBANGUNAN NASIONAL (BAPPENAS)
Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi, di bawah Kabinet Karya dibentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959. Depernas dipimpin oleh Muh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang. Tentang pembentukan Depernas tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1958 dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1958. Tugas Depernas adalah menyiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional dan menilai penyelenggaraan pembangunan. Hasil yang dicapai Depernas dalam waktu satu tahun berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan tahun 1961 - 1969 yang disetujui oleh MPRS dengan Ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960.
12.                        TUGAS BAPPENAS
Pada tahun 1963, Depernas dibanti nama menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Adapun tugas Bappenas adalah sebagai berikut :
a)      Menyusun rencana pembangunan jangka panjang dan jangka pendek.
b)      Mengawasi pelaksanaan pembangunan.
c)      Menilai kerja mandataris MPRS.
d)      
13.                        PENURUNAN NILAI UANG (DEVALUASI)
Tujuan dilakukan devaluasi adalah untuk membendung inflasi yang tetap tinggi, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, dan meningkatkan nilai rupiah, sehingga rakyat kecil tidak dirugikan. Untuk membendung inflasi dan mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, pada tanggal 25 Agustus 1950 pemerintah mengumumkan penurunan nilai uang (devaluasi) sebagai berikut :
a)      Uang kertas pecahan bernilai Rp 500,00 menjadi Rp 50,00.
b)      Uang kertas pecahan bernilai Rp 1.000,00 menjadi Rp 100,00
c)      Semua simpanan di bank yang melebihi Rp 25.000,00 dibekukan.
Namun, usaha pemerintah tersebut tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi, terutama perbaikan dalam bidang moneter.
14.  DEKLARASI EKONOMI (DEKON)
Untuk mengatasi keadaan ekonomi yang semakin suram, maka pada tanggal 28 Maret 1963 dikeluarkan landasan baru bagi perbaikan ekonomi secara menyeluruh, yaitu deklarasi ekonomi atau disingkat dekon.
Tujuan dibentuk dekon adalah untuk menciptakan ekonomi yang bersifat nasional, demokratis, dan bebas dari sisa-sisa imperialisme untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin.
Namun, dalam pelaksanaannya, dekon tidak mempu mengatasi kesulitan ekonomi dan masalah inflasi, dekon justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem statisme.
Artinya, masalah perekonomian diatur atau dipegang oleh pemerintah, sedangkan prinsip-prinsip dasar ekonomi banyak diabaikan.
Akibatnya, defisit dari tahun ke tahun semakin meningkat menjadi 40 kali lipat. Defisit yang semakin meningkat tersebut dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan yang matang, sehingga menambah berat beban inflasi.
Dalam rangka pelaksanaan ekonomi terpimpin, pada tanggal 11 Mei 1965, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No. 8 Tahun 1965 tentang Bank Tunggal Miliki Negara. Bank tersebut kedudukannya di bawah urusan menteri bank sentral. Bank-bank pemerintah menjadi unit-unit dari Bank Negara Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperbarui ekonomi tersebut ternyata mengalami kegagalan. Adapun faktor penyebabnya adalah sebagai berikut :
  1. Penanganan masalah ekonomi tidak rasional.
  2. Ekonomi lebih bersifat politik dan tidak ada kontrol.
  3. Pengeluaran negara cukup besar.
  4. Devisa yang semakin meningkat ditutup dengan pencetakan uang baru yang menyebabkan inflasi semakin membumbung tinggi.
  5. Struktur ekonomi menjurus ke ekonomi etatisme (semuanya diatur dan dipegang oleh negara).

15.                        KEBIJAKAN PEMERINTAH LAINNYA
Dalam usaha perdagangan, pemerintah mengeluarkan peraturan tanggal 17 April 1964 mengenai adanya Komando Tertinggi Operasi Ekonomi (Kotoe) dan Kesatuan Operasi (Kesop). Kotoe bergerak secara sentralistik untuk mengatur perekonomian negara, sedangkan tujuan dibentuk Kesop adalah untuk meningkatkan sektor perdagangan
16.  DAFTAR PUSTAKA

3.      Drs. H. A. Syarifuddin Adenan, M.Pd
6.      www.wikipedia.org