Giro adalah simpanan dari pihak ketiga pada bank yang penarikannya dilakukan setiap saat atau selalu dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindah bukuan.
TRANSAKSI GIRO
Yaitu transaksi yang dapat dilakukan dari peristiwa setoran nasabah baik tunai maupun kliring, setoran dari transfer, pemindahbukuan karena kliring / transfer, penarikan tunai atau kliring penambahan karena jasa giro & bunga dan sebagainya.
SETORAN TUNAI
Ny. Grace calon nasabah Bank DKI ingin membuka rekening giro pada Cabang Jakarta dengan melakukan setoran tunai / cash sebagai setoran awal di rekening gironya sejumlah Rp 100.000.000,00 & biaya administrasi untuk buku cek sejumlah Rp 50.000,00
D: Kas Rp. 100.050.000,00
K:Giro Ny. Grace Rp. 100.000.000,00
K:Persediaan buku cek Rp. 50.000,00
SETORAN KLIRING
Ny. Grace menyerahkan cek giro Bank BNI sejumlah Rp 10.000.000,00 untuk disetorkan kepada rekening gironya di Bank DKI.
D: Bank Indonesia -giro Rp 10.000.000,00
K: Warkat Kliring Rp 10.000.000,00
Pada waktu kliring berhasil
D: Warkat Kliring Rp. 10.000.000,00
K: Giro Ny. Grace Rp. 10.000.000,00
PENYETORAN MELALUI TRANSFER
Ny. Grace menerima transfer dari Ibu Endang nasabah Bank BCA sebesar Rp 5.000.000,00
D: Giro BCA Rp 5.000.000,00
K: Giro Ny. Grace Rp 5.000.000,00
PENARIKAN GIRO
PENARIKAN TUNAI
Ny. Grace menarik selembar cek untuk dibayarkan secara tunai oleh Bank DKI sebesar Rp 15.000.000,00
D : Giro Ny. Grace Rp. 15.000.000,00
K : Kas Rp. 15.000.000,00
PENARIKAN KLIRING
Ny. Grace menerbitkan cek sebesar Rp 4.000.000,00 diberikan kepada temannya Nn. Early seorang nasabah Bank Permata
D : Giro Ny. Grace Rp 4.000.000,00
K : Bank Indonesia – giro Rp 4.000.000,00
PENARIKAN DENGAN AMANAT
Ny. Grace memerintahkan Bank DKI untuk mendebet rekening gironya sebesar Rp 2.000.000,00 untuk dipindahbukukan ke dalam rekening Ny. Ira pada Bank DKI Cabang Depok.
D : Giro Ny. Grace Rp 2.000.000,00
K : RAK * Cabang Jakarta Rp 2.000.000,00
*) Rekening Antar Kantor